Wednesday, October 18, 2006

Teori Hans Kelsen Tentang Hukum

Harga : Rp 34.800,-
Salah satu kelemahan studi hukum di Indonesia adalah sedikitnya pemahaman terhadap konsepsi hukum secara utuh sebagai satu sistem ilmu yang berbeda dengan ilmu pengetahuan yang lain. Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya literatur hukum yang membahas secara utuh pemikiran hukum dari tokoh yang berpengaruh. Miskinnya literatur teori hukum di Indonesia dapat dibandingkan dengan maraknya literatur filsafat dan politik. Saat ini terdapat sekian banyak buku yang mengulas pemikiran Karl Marx, Hegel, Engel, bahkan juga terdapat banyak literatur aliran-aliran pemikiran terbaru dari aliran kritis seperti Habermas, Heideger, dan lain-lain.

Miskinnya literatur teori hukum dalam bahasa Indonesia sedikit banyak telah mengakibatkan menurunnya kualitas para ahli hukum. Dunia hukum di Indonesia menjadi kering karena perdebatan hanya bersifat normatif pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan tanpa dilandasi kerangka teoritis. Di sisi lain terdapat pula kecenderungan semakin hilangnya karakteristik hukum sebagai sebuah ilmu karena terpengaruh oleh model analisis dan pemikiran ilmu-ilmu lain. Pengaruh analisis dan pemikiran ilmu lain terhadap ilmu hukum adalah sebuah kewajaran, namun menjadi ironi jika terjadi tanpa ada pemahaman terlebih dahulu terhadap ilmu hukum itu sendiri.

Penerbitan buku ini adalah salah satu upaya untuk mengisi kekosongan literatur teori hukum di Indonesia. Sengaja dipilih teori Hans Kelsen karena Kelsen dikenal sebagai pencetus The Pure Theory of Law yang menganalisis hukum sebagai suatu kesatuan ilmu yang berbeda dengan ilmu lain. Hans Kelsen merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di bidang hukum. Walaupun selama ini Hans Kelsen banyak diasosiasikan dengan wilayah studi Hukum Tata Negara, namun buku ini akan membuktikan bahwa teori Hans Kelsen meliputi semua bidang hukum, baik Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata, bahkan Hukum Internasional.

Walaupun hampir semua sarjana hukum Indonesia mengenal, paling tidak pernah mendengar, Hans Kelsen, namun sedikit sekali yang memahami teori Hans Kelsen tentang hukum secara utuh. Sebagai akibatnya, seringkali terjadi kekeliruan dalam memaknai teori-teorinya. Terkait dengan masalah keadilan misalnya, di satu sisi terdapat ahli hukum yang menolak Hans Kelsen karena teorinya memisahkan antara hukum dan keadilan. Sedangkan di sisi lain terdapat ahli hukum secara keliru menerima dan menyatakan bahwa hukum memang “tidak ada urusan­nya” dengan keadilan. Kelsen memang menyatakan bahwa hukum merupakan hal yang berbeda dengan keadilan. Analisis hukum secara normatif harus terpisah dengan keadilan yang cenderung bersifat ideologis. Namun bukan berarti keadilan tidak berhubungan dengan hukum. Keadilan berperan dalam proses pembuatan hukum dan pelaksanaan hukum di pengadilan.

Kami berharap buku ini dapat memberikan ulasan yang utuh teori Hans Kelsen tentang Hukum terutama bagi kalangan yang tidak dapat mengakses dan memahami buku-buku Hans Kelsen baik dalam bahasa Inggris maupun bahasa Jerman. Kami juga berharap penerbitan buku ini akan menjadi pendorong munculnya literatur teori dan filsafat hukum dari seorang tokoh secara utuh.Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu hingga buku ini sampai di tangan pembaca. Terutama pihak-pihak yang telah membantu dalam proses editing, lay out, dan penerbitannya.
Jakarta, Maret 2006
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
M. Ali Safa’at, S.H., M.H.

No comments: