Tuesday, October 17, 2006

Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi

Harga : Rp 53.500,-


Buku ini dimaksudkan sebagai salah satu bahan ba­caan mengenai mekanisme kerja peradilan konsti­tusional yang berhubungan dengan persoalan pem­­bubaran partai politik, yang kewenangan untuk membubarkan partai politik itu sendiri oleh UUD 1945 diamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi. Karena lang­kanya buku yang mengulas mengenai soal ini, apa­lagi keberadaan Mahkamah Konstitusi sendiri memang masih baru dalam sistem ketatanegaraan kita, maka tepatlah jika dikatakan memang terdapat kebutuhan yang nyata akan buku-buku yang menguraikan berbagai persoalan mengenai hal ini.

Mengingat mendesaknya kebutuhan akan buku semacam ini, maka meskipun dalam kesibukan yang tidak memungkinkan bagi saya untuk secara leluasa meneliti persoalan yang dibahas disini secara mendalam, tetapi karena desakan kebutuhan itu, saya harus me­nyusun buku ini dari serpihan data yang saya miliki di perpustakaan pribadi yang serba terbatas. Bahan-bahan yang saya pakai sebagian terbesar adalah bahan-bahan yang terkait dengan soal kebebasan berserikat dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan di Mahkamah Konsti­tusi dalam menjamin prinsip kebebasan berserikat itu. Karena itulah, judul buku ini sengaja dipilihkan menjadi Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi.

Saya berharap buku ini dapat membantu siapa saja yang berminat mengetahui berbagai aspek mengenai pembubaran partai politik di tengah menjamurnya partai-partai politik di tanah air kita, setelah terbukanya pintu kebebasan politik sejak tahun 1998. Memang be­nar, kebebasan berserikat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Tepatnya, Pasal 28E ayat (3) itu berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan ber­serikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Ka­rena itu, mendirikan dan menjadi anggota partai politik yang secara universal diakui sebagai pilar utama demokrasi, adalah hak asasi bagi setiap orang yang dijamin oleh UUD 1945.

Akan tetapi, karena partai politik itu adalah pilar demokrasi, maka pilar demokrasi itu sendiri haruslah kuat dan kokoh, agar demokrasi yang ditopangnya menjadi kokoh pula. Untuk itu, derajat pelembagaan partai politik harus berkualitas, dan hal itu tidak mungkin diharapkan apabila jumlahnya terlalu banyak. Tidak masuk akal membayangkan sistem demokrasi akan tumbuh sehat dan kuat, sementara jumlah partai politiknya tumbuh seperti jamur di musim hujan dan hanya menjadi alat bagi pendirinya untuk meng­aktualisasikan diri sendiri. Oleh sebab itu, jumlah partai politik mau tidak mau mestilah terbatas.

Namun, perlu dicatat pula bahwa jika pem­batasan itu dilakukan secara bersengaja dengan mem­pergunakan perangkat hukum, maka hal itu dapat pula berarti membatasi dan bahkan mengurangi ke­merdekaan atau kebebasan berserikat itu sendiri. Itulah sebabnya diperlukan rambu-rambu hukum yang adil untuk me­ngatur tata cara pembentukan dan pembubaran partai politik. Jangan sampai pembentukan partai politik dibuat terlalu mudah sehingga menjadi alat saja bagi kepentingan pribadi pendirinya, tetapi jangan pula pembubaran partai politik itu juga diatur demikian mudahnya, sehingga para penguasa dapat bertindak sewenang-wenang dalam melindungi kedudukannya sen­diri sebagai pemenang pemilu yang terus ingin berkuasa.

Saya berharap bahwa buku ini, dengan segala kekurangannya, dapat merangsang penulis-penulis lain yang lebih serius. Sementara itu, kepada para mahasiswa dan dosen di fakultas-fakultas hukum dan fakultas ilmu politik di seluruh tanah air, kiranya dapat memanfaatkan buku ini sebagai bacaan. Kepada Penerbit Konpress, saya ucapkan terima kasih atas terbitnya buku ini. Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Jakarta, Juni 2005.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

No comments: